Jumat, 19 Desember 2014


Nama Desa Sindangsari menurut penuturan sesepuh Desa, dulunya kampung ini adalah tempat persinggahan para tentara yang mau berpatroli, dan lama kelamaan disebutlah Sindangsari yang mengandung arti Sindang = Singgah  dan Sari = Nyari (dalam bahasa sunda) atau nyaman.
Desa Sindnagsari mulai berdiri tahun 1908  dengan nama Desa Colendra dan Desa Kalapanunggal dibawah kekuasan seorang tokoh dengan sebutan Kuwu Sepuh, dan berkuasa dari tahun 1908 – 1915 kemudian digantikan oleh Raden Purabaya yang memerintah pada tahun 1915 – 1920, setelah itu pemerintahan dijabat oleh Raden Parta yang memerintah sampai tahun 1925, dilanjutkan oleh Raden Patah yang memrintah sampai dengan tahun 1956, pada masa beliau terjadi penggabungan dua Desa tersebut dan dipindahkan ke Kampung Bakom (Sukahurip) dengan nama desa Kalapahilir I pada tahun 1926.
Beliau berehenti menjabat karena ditahan oleh DI TII pada tahun 1956, untuk meneruskan pemerintahan beliau digantikan oleh Bapak Ardi, dimasa beliau  pada
Tahun 1963 pemrintahan desa dipindahkan dari kampung Sukahurip ke kampung Colendra.
Masa kepemimpinan Bapak Ardi berakhir pada tahun 1968 dan dilanjutkan oleh Bapak S. Rahmat  hingga tahun 1980, pada masa beliauterjadi penggantian nama Desa, dari Kalpahilir Menjadi Sindangsari.
Dari tahun 1980 –1988 Pemerintahan Desa Sindangsari dipimpin oleh Seorang Kepala Desa yang berasal dari Angkatan Darat yaitu Bapak Daman Hermana.
Dari tahun 1988 –1992 Pemerintahan Desa Sindangsari berada di bawah kepemimpinan Bapak Oyo Suryo, beliau menjabat hanya setengah periode (empat tahun).
Dari tahun 1992 –1999 Pemerintahan Desa Sindangsari di pimpin oleh Pejabat Sementara yaitu Bapak Oyo Asmitadipura, waktu itu beliau selaku Sekretaris Desa. Kemudian dilanjutkan oleh Pejabat Sementara yaitu Bapak Maman Hidayat  selama satu tahun beliau pada waktu itu sebagai Kaur Kesra, baru pada tahun 2000 Desa Sindnagsari dipimpin oleh Kepala Desa Depinitif hasil pemilihan calon tunggal yaitu Bapak Toto, S. Sos sampai tahun 2008 dan. setelah melalui proses pemilihan Kepala Desa Untuk Periode 2008 – 2014 beliau terpilih kembali dan berakhir jabatannya pada bulan Oktober 2014, untuk mengisi kekosongan sebelum terpilihnya Kepala Desa definitif maka diangkatlah Pejabat Sementara yaitu Sdr. Maman Suryaman.
Sebelum keluarnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, struktur pemerinatah desa terdiri dari Kepala Desa, Juru Tulis, Polisi Desa dan Ulu-ulu. Pada sistem pemerintahan desa saat itu tidak ada lembaga musyawarah, untuk menyusun kebijakan desa dan rencana pembangunan desa dilakukan dengan seluruh masyarakat pada forum Rapat Salapanan, sehingga Pemerintah Desa berfungsi sebagai pengaturan dan pengurusan.
Dengan keluarnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 Struktur Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah dan Lembaga Musyawarah Desa (LMD). Kedudukan Kepala Desa pada struktur pemerintahan desa ini selaku Kepala Desa dan Ketua LMD, sehingga fungsi Kepala Desa sebagai Ketua pada fungsi pengaturan dan fungsi pengurusan
Setelah keluarnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemernitahan Daerah, struktur pemerintahan desa berubah terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD). Badan Perwakilan Desa (BPD) Sindangsari dibentuk pada Tahun 2001 dengan jumlah anggota sebanyak 13 orang. Kedudukan Kepala Desa pada struktur pemerintahan desa ini tidak merangkap menjadi Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD), sehingga Ketua pada fungsi pengaturan dan pengurusan berpisah. Untuk membantu Pimpinan BPD dibentuklah Sekretariat BPD terdiri satu orang Sekretaris dan satu orang Staf. Sekretaris dan Staf berasal dari masyarakat bukan dari perangkat desa dan diangkat oleh Pemerintah Desa..
Tahun 2005 dengan keluarnya Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005, Badan Perwakilan Desa (BPD) diubah nomenklatur  menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sebagai tenaga administrasi atau sekretaris diambil dari salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindangsari sebanyak 11 orang. Kedudukan Kepala Desa tidak merangkap menjadi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) namun berkedudukan sejajar sebagai mitra kerja. Sistem pemerintahan desa tersebut hingga sekarang belum ada perubahan.
Adapun Nama-nama Kepala Desa sejak berdirinya desa sampai sekarang, sebagaimana pada tabel di bawah ini :



No
Periode
Nama
1
1908 - 1915
Kuwu Sepuh
2
1915 - 1920
Rd. Julaeni ( Purabaya )
3
1920 - 1925
Rd. Parta
4
1925 - 1956
Rd. Patah
5
1956 - 1968
Ardi
6
1968  - 1980
S. Rahmat
7
1980 - 1988
Daman Hermana
8
1988 – 1992
Oyo Suryo
9
1992 - 1999
Oyo Asmitadipura (Pjs)
10
1999 – 2000
Maman Hidyat (Pjs)
11
2000 – 2008
Toto,S.Sos
12
2008 – 2014
Toto,S.Sos



1 komentar:

Design by : Dedi Dian Nugraha | e-mail : abdhiecery@gmail.com