Nama Desa
Sindangsari menurut penuturan sesepuh Desa, dulunya kampung ini adalah tempat
persinggahan para tentara yang mau berpatroli, dan lama kelamaan disebutlah
Sindangsari yang mengandung arti Sindang = Singgah dan Sari = Nyari (dalam bahasa sunda) atau
nyaman.
Desa Sindnagsari
mulai berdiri tahun 1908 dengan nama
Desa Colendra dan Desa Kalapanunggal dibawah kekuasan seorang tokoh dengan
sebutan Kuwu Sepuh, dan berkuasa dari tahun 1908 – 1915 kemudian
digantikan oleh Raden Purabaya yang memerintah pada tahun 1915 – 1920, setelah
itu pemerintahan dijabat oleh Raden Parta yang memerintah sampai
tahun 1925, dilanjutkan oleh Raden Patah yang memrintah sampai
dengan tahun 1956, pada masa beliau terjadi penggabungan dua Desa tersebut dan
dipindahkan ke Kampung Bakom (Sukahurip) dengan nama desa Kalapahilir I pada
tahun 1926.
Beliau berehenti
menjabat karena ditahan oleh DI TII pada tahun 1956, untuk meneruskan
pemerintahan beliau digantikan oleh Bapak Ardi, dimasa beliau pada
Tahun 1963
pemrintahan desa dipindahkan dari kampung Sukahurip ke kampung Colendra.
Masa kepemimpinan
Bapak Ardi berakhir pada tahun 1968 dan dilanjutkan oleh Bapak S.
Rahmat hingga tahun 1980, pada
masa beliauterjadi penggantian nama Desa, dari Kalpahilir Menjadi Sindangsari.
Dari tahun 1980 –1988
Pemerintahan Desa Sindangsari dipimpin oleh Seorang Kepala Desa yang berasal
dari Angkatan Darat yaitu Bapak Daman Hermana.
Dari tahun 1988 –1992
Pemerintahan Desa Sindangsari berada di bawah kepemimpinan Bapak Oyo
Suryo, beliau menjabat hanya setengah periode (empat tahun).
Dari tahun 1992 –1999
Pemerintahan Desa Sindangsari di pimpin oleh Pejabat Sementara yaitu Bapak Oyo
Asmitadipura, waktu itu beliau selaku Sekretaris Desa. Kemudian dilanjutkan
oleh Pejabat Sementara yaitu Bapak Maman Hidayat selama satu tahun beliau pada waktu itu
sebagai Kaur Kesra, baru pada tahun 2000 Desa Sindnagsari dipimpin oleh Kepala
Desa Depinitif hasil pemilihan calon tunggal yaitu Bapak Toto, S. Sos sampai tahun
2008 dan. setelah melalui proses pemilihan Kepala Desa Untuk Periode 2008 –
2014 beliau terpilih kembali dan berakhir jabatannya pada bulan
Oktober 2014, untuk mengisi kekosongan sebelum terpilihnya Kepala Desa
definitif maka diangkatlah Pejabat Sementara yaitu Sdr. Maman Suryaman.
Sebelum keluarnya
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, struktur
pemerinatah desa terdiri dari Kepala Desa, Juru Tulis, Polisi Desa dan Ulu-ulu.
Pada sistem pemerintahan desa saat itu tidak ada lembaga musyawarah, untuk
menyusun kebijakan desa dan rencana pembangunan desa dilakukan dengan seluruh
masyarakat pada forum Rapat Salapanan, sehingga Pemerintah Desa berfungsi
sebagai pengaturan dan pengurusan.
Dengan keluarnya
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 Struktur Pemerintahan Desa terdiri dari
Pemerintah dan Lembaga Musyawarah Desa (LMD). Kedudukan Kepala Desa pada
struktur pemerintahan desa ini selaku Kepala Desa dan Ketua LMD, sehingga
fungsi Kepala Desa sebagai Ketua pada fungsi pengaturan dan fungsi pengurusan
Setelah keluarnya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemernitahan Daerah, struktur pemerintahan desa berubah
terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD). Badan Perwakilan
Desa (BPD) Sindangsari dibentuk pada Tahun 2001 dengan jumlah anggota sebanyak 13
orang. Kedudukan Kepala Desa pada struktur pemerintahan desa ini tidak
merangkap menjadi Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD), sehingga Ketua pada fungsi
pengaturan dan pengurusan berpisah. Untuk membantu Pimpinan BPD dibentuklah
Sekretariat BPD terdiri satu orang Sekretaris dan satu orang Staf. Sekretaris
dan Staf berasal dari masyarakat bukan dari perangkat desa dan diangkat oleh
Pemerintah Desa..
Tahun 2005 dengan
keluarnya Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005, Badan Perwakilan Desa (BPD)
diubah nomenklatur menjadi Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dan sebagai tenaga administrasi atau sekretaris
diambil dari salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jumlah anggota
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindangsari sebanyak 11 orang. Kedudukan
Kepala Desa tidak merangkap menjadi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
namun berkedudukan sejajar sebagai mitra kerja. Sistem pemerintahan desa
tersebut hingga sekarang belum ada perubahan.
Adapun Nama-nama
Kepala Desa sejak berdirinya desa sampai sekarang, sebagaimana pada tabel di
bawah ini :
No
|
Periode
|
Nama
|
1
|
1908 - 1915
|
Kuwu Sepuh
|
2
|
1915 - 1920
|
Rd. Julaeni ( Purabaya )
|
3
|
1920 - 1925
|
Rd. Parta
|
4
|
1925 - 1956
|
Rd. Patah
|
5
|
1956 - 1968
|
Ardi
|
6
|
1968 - 1980
|
S. Rahmat
|
7
|
1980 - 1988
|
Daman Hermana
|
8
|
1988 – 1992
|
Oyo Suryo
|
9
|
1992 - 1999
|
Oyo Asmitadipura (Pjs)
|
10
|
1999 – 2000
|
Maman Hidyat (Pjs)
|
11
|
2000 – 2008
|
Toto,S.Sos
|
12
|
2008 – 2014
|
Toto,S.Sos
|
RSS Feed
Twitter
12/19/2014 08:28:00 PM
Unknown
Posted in
Oouh neumbe teurang...
BalasHapusDiantos artikel nu menarik sanesna nya!